Berita

Dalam rangka pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gabungan Komisi DPRD melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka studi komparatif ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya. Kegiatan ini turut didampingi oleh jajaran BPKAD Kabupaten Barito Kuala.

Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menggali referensi dan masukan terkait sistem serta mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Kota Palangka Raya dipilih sebagai lokasi kunker karena telah lebih dulu mengesahkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah, sehingga dinilai memiliki pengalaman dan praktik yang dapat dijadikan rujukan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD Kota Palangka Raya memaparkan berbagai kebijakan dan implementasi pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, hingga pengamanan dan penghapusan barang milik daerah. Selain itu, disampaikan pula strategi dalam menjaga tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Sarifudin, S.AP. menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini menjadi langkah strategis dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif. Masukan dari BPKAD Kota Palangka Raya, yang telah lebih dahulu memiliki payung hukum daerah, serta pendampingan dari BPKAD Kabupaten Barito Kuala diharapkan mampu memperkaya substansi Raperda yang tengah dibahas.

“Dengan adanya referensi dari daerah yang sudah lebih dulu mengesahkan perda, kami dapat melihat secara langsung implementasi di lapangan. Hal ini sangat penting agar Raperda yang kami susun nantinya tidak hanya normatif, tetapi juga mudah diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPKAD Kota Palangka Raya menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap adanya sinergi serta pertukaran informasi antardaerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disusun secara lebih matang, sehingga mampu mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.