Berita

Marabahan — DPRD menggelar Rapat Paripurna Intern dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai pembahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (15/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, mengingat Ketua DPRD berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan retret. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur internal DPRD serta Sekretariat DPRD. Dalam rapat tersebut, melalui mekanisme musyawarah mufakat, ditetapkan AKD yang akan melaksanakan pembahasan terhadap dua Raperda, yaitu:

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Selidah (PERSERODA); dan
  2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PERSERODA).

Penetapan AKD ini merupakan tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan pembahasan Raperda dilakukan secara efektif, terarah, dan mendalam oleh alat kelengkapan dewan yang berwenang. Selanjutnya, hasil pembahasan di tingkat AKD akan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat berlangsung tertib dan lancar hingga ditutup oleh pimpinan sidang.