Berita

Marabahan — DPRD menggelar rapat Gabungan Komisi DPRD  bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (25/3/2026)

Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, seiring dengan meningkatnya jumlah serta nilai aset milik daerah. Selain itu, masih ditemukannya berbagai permasalahan seperti pencatatan yang belum optimal, pemanfaatan aset yang belum maksimal, serta lemahnya pengawasan menjadi dasar penting penyusunan regulasi ini.

Dalam pemaparannya, Tim Raperda menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat sistem administrasi, pengamanan, serta pemanfaatan aset agar lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Sejumlah anggota dewan juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang profesional agar dapat mendukung pelayanan publik sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Mekanisme pemanfaatan barang milik daerah pun diatur agar tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, Bagian Aset BPKAD Kabupaten Barito Kuala bersama Gabungan Komisi DPRD berencana melakukan studi komparatif ke daerah lain untuk melihat praktik terbaik pengelolaan barang milik daerah. Langkah ini dilakukan demi penyempurnaan Raperda sehingga dapat lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Rapat berlangsung dengan diskusi aktif antara legislatif dan eksekutif, dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya untuk pendalaman materi sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.