Berita

Marabahan — DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah menggelar rapat gabungan untuk membahas Raperda terkait perubahan status badan hukum PD Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PBKM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). (25/3/2026)

Rapat tersebut dibuka oleh Anggota Gabungan Komisi karena Ketua dan Wakil Gabungan Komisi berhalangan hadir. Dalam pembahasan, turut disinggung kondisi internal PD. PBKM yang dinilai masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi manajemen, operasional, maupun penguatan kelembagaan agar lebih siap bertransformasi menjadi Perseroda.

Selain itu, rapat juga menyoroti peran dan kewenangan otoritas pelabuhan serta fungsi pandu (pemanduan kapal) dalam mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan. Sinergi antara perusahaan daerah, otoritas pelabuhan, dan layanan pandu dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi layanan serta daya saing pelabuhan di wilayah Barito Kuala.

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pelabuhan menjadi salah satu fokus utama. Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan terintegrasi, sektor ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah.

Namun demikian, pembahasan belum dapat diselesaikan karena ketidakhadiran pimpinan gabungan komisi, sehingga rapat ditunda dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan agenda pendalaman materi dan penyempurnaan substansi Raperda.