Marabahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat gabungan komisi bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah dalam rangka membahas perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai I dan dihadiri oleh gabungan komisi serta perwakilan dari eksekutif. (25/3/2026)
Rapat gabungan komisi ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam upaya memperkuat kelembagaan dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan status badan hukum dari PD menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha, transparansi, serta daya saing perusahaan di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Ketua rapat menyampaikan bahwa transformasi ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan bisnis, termasuk dalam hal pengembangan usaha, kemitraan dengan pihak ketiga, serta akses terhadap sumber pembiayaan. “Dengan menjadi Perseroda, perusahaan akan memiliki struktur yang lebih modern dan adaptif, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Raperda Pemerintah Daerah memaparkan latar belakang dan substansi perubahan yang diusulkan. Dijelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta praktik terbaik dalam pengelolaan BUMD di berbagai daerah. Selain itu, aspek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda tersebut.
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota dewan menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan, terutama terkait kesiapan manajemen, potensi risiko, serta dampak perubahan terhadap karyawan dan pelayanan publik. Beberapa anggota juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar transformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Selain itu, perlu adanya batasan-batasan jenis usaha yang dapat dijalankan oleh PD. AUS, agar tidak mematikan atau mengganggu keberlangsungan pengusaha lokal di Barito Kuala. Hal ini menjadi perhatian penting agar keberadaan BUMD tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara adil dan berkelanjutan.
Rapat berlangsung dinamis dengan adanya pertukaran pandangan antara legislatif dan eksekutif. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PD Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroda dapat segera disahkan, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja BUMD dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta pembangunan daerah.