Marabahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah dalam rangka finalisasi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) (2/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelesaian pembahasan Raperda yang bertujuan menyesuaikan bentuk badan hukum PDAM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus mendorong peningkatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyepakati substansi Raperda dengan sejumlah catatan yang akan menjadi perhatian pada tahap implementasi. Perubahan status badan hukum menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih optimal tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi DPRD dalam proses pembahasan Raperda. Menurutnya, perubahan bentuk hukum PDAM merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan agar pengelolaan BUMD semakin adaptif terhadap perkembangan tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, DPRD menegaskan dukungannya terhadap perubahan status PDAM menjadi Perseroda, dengan tetap memperhatikan penyelesaian seluruh aspek administrasi dan proses hukum yang masih berjalan, termasuk kepastian mengenai aset, kewajiban, dan hasil audit sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar proses transformasi perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui finalisasi Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan BUMD sebagai salah satu instrumen pembangunan daerah. Diharapkan, setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) mampu memberikan pelayanan air minum yang semakin berkualitas, meningkatkan kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala.