Marabahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Kekayaan Intelektual dan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang bertujuan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan sektor ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan.
Kegiatan uji publik dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, akademisi penyusun naskah akademik, perangkat daerah terkait, pelaku ekonomi kreatif, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan pandangan terhadap substansi naskah akademik maupun materi muatan Raperda. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, pembinaan dan pengembangan pelaku ekonomi kreatif, hingga penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing. Penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
Sementara itu, DPRD menegaskan bahwa penyusunan Raperda inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya, inovasi, seni, budaya, dan potensi lokal masyarakat. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam kegiatan uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD. Dengan demikian, Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi regulasi yang implementatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berbasis inovasi dan kreativitas.